-->

IKLAN

IKLAN

Simpang Nibung Resmi Milik Jambi

mediasinarmuratara
19 Desember 2018, 21:54 WIB Last Updated 2018-12-19T14:56:31Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA, MSM.COM- Setelah sekian lama peroses sengketa lahan perbatasan Simpang Nibung yang berada di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu akhirnya di menangkan oleh Provinsi Jambi atau Kabupaten Sarolangun Jambi.

Hal itu sesuai dengan terbitnya Permendagri Nomor 131 tahun 2017 tentang perbatasan kabupaten Muratara dengan Provinsi Jambi yang berada di simpang Nibung.


Dimana terbitnya permen tersebut sesuai dengan batas DOB pada tahun 2013. Dimana dari titik batas atau P0 hingga ke titik ikat (Dopler hingga ke titik patok pilar (P26) masuk dalam wilayah Provinsi.
Termasuk aset tugu perbatasan yang dibangun oleh Provinsi Sumatra masuk dalam wilayah Jambi hingga aset-aset lainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan saat dikonformasi diruanganya masih Dinas Luar. Sementara stafnya yang dikonfirmasi belum berani menjelaskan mengenai batas wilayah tersebut.

 "Mengenai perbatasan tersebut saya takut salah menjelaskan. Dan lebih baik konfirmasi kembali dengan atasan saya," katanya sambil berpesan jangan disebutkan namanya.


Sedangkan Kabag Hukum Muratara, Efendi saat dikonfirmasi menjelaskan mengenai terbitnya Permendagri tersebut benar adanya. Dan saat ini pihaknya masih dalam proses minta pendapat mengenai upaya hukum yang akan dilakukan untuk perbatasan tersebut.

"Kami sekarang masih dalam konsultasi minta pendapat kepada Legal (Kuasa Hukum) Pemkab Muratara mengenai terbitnya Permendagri No. 131 tahun 2018 tersebut," ujarnya singkat. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA