masukkan script iklan disini
MURATARA MSM.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati - Wakil Bupati Muratara tahun 2020, mengalami penundaan. Penundaan itu dilakukan, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hal itu, dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara, Agus Maryanto saat menggelar Rakor terkait penundaan tahapan Pilkada, di aula Siti Rahma, RM Sederhana Muara Rupit, Kamis (26/3).
Rakor yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dihadiri Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat melalui Asisten I, Kapolres diwakil Wakapolres Jossy, Dandim 0406, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muratara.
"Akibat semakin meningkatkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Maka, tahapan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati, mengalami penundaan" kata Agus Maryanto.
Penundaan tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 179 Tahun 2020. Berdasarkan SE itu, Kabupaten Muratara juga mengalami penundaan tahapan Pilkada. Sebab, tahapan yang terhadap penyebaran Covid-19 adalah pelaksanaan verifikasi pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan secara faktual.
Pelaksanaan tahapan tersebut, bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara, di Kabupaten Muratara sendiri, ada satu pasangan calon yang berasal dari perseorangan. Yakni H Akisropi Ayub - Baikuni. (MJ)