-->

IKLAN

IKLAN

Cegah Covid-19 Bawaslu Muratara Lakukan Rapid Test

mediasinarmuratara
03 Juli 2020, 15:26 WIB Last Updated 2020-07-03T08:26:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Bawaslu Kabupaten Muratara melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19.


Rapid test dilakukan sebagai upaya untuk deteksi dini dan memastikan kondisi kesehatan Komisioner Bawaslu dan PKD dalam upaya pencegahan Covid-19. Rapid test dilakukan di Kantor Bawaslu, Jumat (3/7).


Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, melalui Devisi Sumber Daya Manusia (SDM), Paulina mengatakan, rapid  test dilakukan Bawaslu Muratara berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu, yang menginstruksikan harus dilakukannya rapid test.


Ia mengatakan, Rapid test ini dilakukan terhadap Komisioner hingga PKD se Kabupaten Muratara, dengan jumlah total 130 orang. Rapid test Covid-19 ini diwajibkan, sebelum melakukan verifikasi virtual calon independen.


"Tentunya keluarga besar Bawaslu Kabupaten Muratara mengharapkan hasil negataif pada tes Covid-19 ini. Karena pada praktiknya sudah menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah" kata Paulina.


Berbagai aturan protokol yang sudah diterapkan oleh Bawaslu seperti pemakaian handsanitizer, penyemprotan disienfaktan, menggunakan master dan pengukuran suhu tubuh.


Dengan adanya deteksi dini melalui rapid test harapannya semua sehat dan terhindar dari Covid-19. Keluarga Bawaslu Muratara  harus mematuhi setiap protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. tegas Paulina. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA