-->

IKLAN

IKLAN

73 Warga Binaan Lapas Klas IIIB Surulangun. Dapat Remisi

mediasinarmuratara
17 Agustus 2020, 17:28 WIB Last Updated 2020-08-17T10:54:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




MURATARA MSM.COM - Pada peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 ini, sebanyak 73 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIB Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, mendapatkan remisi.


Pemberian Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM di Lapas Klas IIIB Surulangun. Dihadiri Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat, Sekretaris Daerah, OPD dilingkungan Pemkab Muratara, dan TNI/Polri.


Kepala Lapas Klas IIIB Surulangun, Indra Yudha mengatakan, berbepatan dengan peringatan HUT RI ke-75 tahun ini. Nara pidana dan warga binaan Lapas Klas IIIB Surulangun, yang mendapatkan remisi cukup banyak.

"Warga binaan dan napi yang mendapatkan remisi tahun 2020 ini sebanyak 73 orang. Napi dan warga binaan di Lapas Klas IIB Surulangun berjumlah 168 orang dan kondisi lapas aman dan terkendali" jelasnya.


Indra Yudha memaparkan, pengurangan masa pidana ini minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Dengan remisi yang diberikan ini, ia mengharapkan untuk menjadi manusia yang lebih baik, serta tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.


Seperti diketahui, sambung Indra Yudha, apabila masyarakat melakukan pidana. Maka negara menjatuhkan hukuman, namun ketika mereka menjadi sadar dan bertaubat. Negara berkewajiban memberi maaf dan reward kepadanya.


"Karena pada dasarnya, tidak ada satupun orang yang yang sengaja melakukan pelanggaran hukum" ujarnya.


Bupati Muratara, HM Syarif Hidayat dalam sambutannya mengingatkan para warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk berbuat lebih baik lagi. "Saya ingatkan, jalanilah seperti yang Allah perintahkan. Jangan ulangi lagi hal - hal yang tidak diinginkan" pesan Bupati. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA