-->

IKLAN

IKLAN

Karang Taruna Muratara Laksanakan Temu Karya Daerah (TKD) ke-II

mediasinarmuratara
11 Februari 2021, 23:44 WIB Last Updated 2021-02-11T16:44:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM - Karang Taruna Kabupaten Muratara, melaksanakan Temu Karya Daerah (TKD) ke-II, dalam rangka pemilihan Ketua Karang Taruna periode 2021-2026, Kamis (11/2) sore. 


Ketua pelaksana TKD ke-II, Taufik Said mengatakan kegiatan itu dilaksanakan mengingat habisnya masa jabatan ketua Karang Taruna periode lalu.


"Sehubungan dengan masa jabatan Ketua Karang Taruna periode 2015-2020 sudah berakhir, maka hari ini kami mengadakan TKD," kata Taufik. 


Dia berharap dari TKD ke-II ini menghasilkan Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara yang terbaik untuk periode kedepannya. 


"Semoga Karang Taruna kedepannya semakin lebih baik, semakin maju dari sebelumnya," kata dia. 


Wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni menyampaikan Karang Taruna harus menjadi organisasi yang lebih menitikberatkan pada kegiatan sosial di masyarakat. 


"Karang Taruna ini dibentuk oleh Kementerian Sosial, artinya tugas pokoknya adalah lebih banyak pada kegiatan sosial di masyarakat." 


"Selama ini saya lihat kegiatan Karang Taruna di desa-desa itu mengadakan kegiatan olahraga saja, padahal ini organisasi sosial," kata Devi.


Devi berharap siapa pun yang terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara periode kedepan agar dapat menjalankan organisasi dengan baik.


"Siapa pun yang terpilih, baca tugas pokoknya dengan baik, mari kita berkonsensus, bersatu, kompak, jangan sampai Muratara ini diobok-obok orang luar," tegasnya. 


Dari TKD ke-II ini, Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara terpilih untuk periode 2021-2026 adalah Depri Apriansyah. 


Depri menyampaikan akan menggali potensi-potensi pemuda dan pemuda yang ada di desa hingga tingkat kecamatan dan kabupaten. 


Dia berjanji akan membawa Karang Taruna Kabupaten Muratara menjadi organisasi yang dapat membantu pemerintah dalam membangun daerah.


"Target kita organisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah sehingga kita bisa bersaing dengan daerah lain," katanya.


Ketua Karang Taruna Kabupaten Muratara periode 2015-2020, Taufik Anwar menambahkan legalitas dari pelaksanaan TKD ke-II ini adalah resmi. 


Itu sesuatu dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019 tentang pedoman Karang Taruna. 


"TKD ke-II ini sah dan legal, sudah sesuai mekanismenya, serta disepakati dan disetujui oleh kepengurusan Karang Taruna di 6 kecamatan," katanya.

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA