-->

IKLAN

IKLAN

Polres Muratara Berhasil Bekuk Jaringan Narkoba Antar Provinsi

mediasinarmuratara
25 Maret 2021, 23:18 WIB Last Updated 2021-03-25T16:18:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dari seorang diduga sebagai bandar bernama Muhammad Nursyam alias Boy.


Pemuda berusia 28 tahun itu diketahui warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku sendiri merupakan bandar besar dan peredaran narkobanya sudah antar lintas Provinsi.


Selain itu, Polisi juga menangkap warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yang juga diduga sebagai bandar besar narkoba. Pelaku diketahui bernama Iwan Suryadu.


Dari tangan pria berusia 44 tahun bernama Iwan, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ektasi sebanyak lima butir warna kuning muda berlogo mahkota.


Kapolres Muratara AKBP Eko mengatakan, petugas Sat Narkoba berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.


Pelaku Nursyam kata Kapolres, ditangkap pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di jalan Lintas Sumatera di depan Indomaret simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.


“Dari tangan pelaku Nursyam petugas mengamankan satu buah plastik besar merk Guanyyinwang warna hijau, yang berisikan sabu seberat kurang lebih satu kilogram,”kata Kapolres AKBP Eko saat pres rilies kepada awak media, Kamis (25/3/2021).


Selain itu, turut diamankan tas dukung tempat sabu itu diletakan, berserta HP android, HP nokia milik pelaku juga disita.


Pelaku Nursyam ini terang Kapolres, sepak terjangnya sudah antar lintas Provinsi, dan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Simpang KBM depan indomaret Kecamatan Rupit.


Sehingga petugas menyamar, dan menggunakan tehnik undercover buy dengan berpura-pura memesan narkoba dari pelaku. Lalu saat akan melakukan transaksi, pelaku berhasil diringkus.


“Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tas dukung yang dibawanya didapati barang bukti narkoba,”ujarnya.


Sementara Sambung Kapolres, pelaku Iwan Suryadi warga Desa karang Dapo, diringkus, pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku Iwan ditangkap saat dia sedang berada di Jalan Pabrik Bukit Hijau PT. Lonsum Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.


“Warga resah pelaku Iwan ini sering edarkan narkoba, sehingga warga memberikan informasi ke petugas kita,”terang Kapolres.


Berdasarkan informasi yang didapat terang Eko, bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di Desa Bumi makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.


Lalu ungkap Eko, dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melintas di jalan pabrik bukit hijau PT Lonsum.


Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tas yang dibawanya, didapati barang bukti 5 butir pil ektasi.


Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.


Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pindana dalam pasal 112 dan 114 Undan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukuman pidana penjaran paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup,”tutup Kapolres. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA