-->

IKLAN

IKLAN

Pengedar dan Penyedia Tempat Gunakan Sabu Hendri Diringkus Polres Muratara

mediasinarmuratara
05 Agustus 2021, 19:26 WIB Last Updated 2021-08-05T12:26:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM-Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara dalam membasmi Narkoba tidak diragukan lagi, pasalnya Narkoba dapat merusak Generasi penerus bangsa dan terbukti dengan diringkusnya Hendri (48) warga Dusun IV Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, Kamis (5/8), sekitar pukul 12.30 Wib. Barang Bukti Dari Pelaku Hendri Disita Polres Muratara.


Kapolres Muratara AKBP Eko melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi menjelaskan, Diringkusnya Pelaku Hendri Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di TKP di bedeng Cading Dusun IV desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka.


Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi langsung melakukan penyelidikan bahwa benar tersangka telah menjual Narkotika dan ternyata pelaku juga menyediakan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis shabu.


“Dilakukan penangkapan dan saat di tangkap di TKP rumah tersangka ditemukan barang barang diduga narkotika jenis shabu, pirek, bong, uang kertas, timbangan digital, ball bplastik Klip,”Jelasnya.


Selanjutnya, Lanjut Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses Penyidikan lebih lanjut.


“Dari tersangka (Hendri) diamanakan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7,21 gram, 1 butir tablet extacy warna biru, Uang kertas RI Total senilai Rp. 1.300.000, 6 buah bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, 3 ( tiga) unit timbangan digital dan 1 unit HP merek samsung,”Ujarnya.


Sedangkan, Status tersangka saat ini pemilik atau pengedar dan sangkaan pasal Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UURI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA