-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Muratara Gelar Paripurna Terkait Proses Pengajuan Hak Interpelasi

mediasinarmuratara
16 Desember 2021, 17:04 WIB Last Updated 2021-12-16T10:04:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM – Rapat paripurna terkait usulan hak interpelasi, digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara, Kamis (16/12))

 

Ketua DPRD Muratara Efriansyah memaparkan, berdasarkan hasil rapat padan musyawarah DPRD Muratara, yang dilaksanakan pada Selasa (30/11) lalu. Bahwa rapat DPRD yang digelar pada hari ini, mendengarkan penjelasan pengusul atas usul hak interpelasi. 


Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 167 ayat 1 Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 5 orang anggota DPRD Kabupaten/kota. 


“Dan lebih dari satu fraksi DPRD Kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang” kata Efriansyah.


Sementara, berdasarkan pasal 70 ayat 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tantib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa usul pelaksanaan mengenai hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan mengenai Pemerintah Daerah, diajukan anggota DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna. 


Anggota DPRD Muratara Andika menyampaikan bahwa hak usulan interpelasi berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 24 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Muratara, pasal 72 ayat 1 menyatakan bahwa usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi Undang – Undang mengenai pemerintah daerah diajukan DPRD kepada Pembina DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna 


Selanjutnya pada pasal 73 ayat 1 huruf A menyatakan, bahwa rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi. Dilakukan dengan tahapan pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi.


“Rapat paripurna DPRD, Kami sampaikan penjelasan pengusul atas hak interpelasi DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai berikut” jelasnya.


Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki ekspektasi yang tinggi ketika mendengar keputusan Menpan RB nomor 606 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara berjumlah 1106 dengan rincian 986 orang tenaga guru PPK. 51 orang tenaga kesehatan dan 69 orang tenaga teknis. 



Air ludah namun tidak menghilangkan dahaga ketika saudara Musi Rawas Utara ketiga saudara Bupati Musi Rawas Utara berkirim surat ke Kementerian Menpan RB sebanyak 2 kali yaitu tanggal 12 Juni 2021 dan tanggal 21 Juni 2021 dengan perihal yang sama yaitu permohonan pengurangan atau pembatalan formasi CPNS dan P3K dengan alasan sebagai berikut. 


Bahwa struktur APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2021 tidak memungkinkan untuk penggajian P3K karena masalah pada penerimaan pad2 bahwa pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara ingin mempertahankan rasio belanja rutin pegawai sebesar 38% karena Kabupaten Musi Rawas Utara daerah otonomi Baru 3 jika Kabupaten Musi Rawas Utara menerima formasi P3K sebanyak 986 orang akan membebani APBD kurang lebih 82 miliar sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA