-->

IKLAN

IKLAN

Warga Aringin Desak Pemkab Muratara Segera Eksekusi Lahan Plasma

mediasinarmuratara
05 September 2026, 12:43 WIB Last Updated 2026-09-05T05:43:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ketidakpastian kini menyelimuti masyarakat Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, hingga menimbulkan gelombang protes


 

MURATARA MSM.COM — Ketidakpastian kini menyelimuti masyarakat Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, hingga menimbulkan gelombang protes.

 

Sebab, genap 32 hari sejak kesepakatan resmi ditandatangani pada 30 Juli 2026 lalu, Dinas Pertanian dan Perikanan (Disbun) Muratara dinilai lamban dan tak kunjung mengeksekusi poin-poin dalam Berita Acara Mediasi terkait sengketa lahan plasma.

 

Kondisi ini memicu puluhan warga pemilik lahan plasma yang dipimpin langsung oleh koordinator aksi, Zainal Arifin, serta didampingi tim kuasa hukum Iko Juhansa, S.H. dan Reihanudin Akil, S.H., mendatangi kantor Disbun Muratara pada Rabu (2/9/2026).

 

Kedatangan rombongan diterima oleh Sekretaris Disbun Muratara, Mustopo, S.Hut., M.M. Dalam pertemuan tersebut, Zainal Arifin mewakili  warga melayangkan penolakan tegas terhadap wacana perundingan atau mediasi ulang. Mereka menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melangkah ke tahap verifikasi lapangan, bukan kembali berwacana di meja rapat.

 

 

Verifikasi langsung di lapangan menjadi poin krusial yang terus didesak warga. Langkah ini dinilai mutlak untuk memastikan kejelasan fisik lahan—mulai dari keberadaan, luas, batas-batas wilayah, hingga status hukum lahan yang menjadi hak masyarakat Desa Aringin.

Adapun 5 poin tuntutan tertulis yang diserahkan warga kepada pihak Disbun meliputi:

 

  • Eksekusi Berita Acara: Segera merealisasikan Berita Acara Mediasi tertanggal 30 Juli 2026.
  • Jadwal Pasti: Menetapkan tanggal dan jadwal kerja verifikasi fisik lahan di lapangan.
  • Tolak Mediasi Ulang: Menolak seluruh upaya mediasi susulan sebelum poin kesepakatan awal dijalankan.
  • Keterlibatan Para Pihak: Melibatkan perwakilan masyarakat, BPN, dan instansi teknis dalam proses verifikasi.
  • Transparansi Hukum: Memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka, akuntabel, dan sah secara hukum.

 

“Rentang waktu 32 hari sudah lebih dari cukup bagi dinas teknis untuk menyusun peta kerja dan menurunkan tim verifikasi ke lapangan” kata Zaena Arifin.

 

Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga maupun pemenuhan kewajiban plasma tersebut. Di sisi lain, Disbun Muratara belum mengeluarkan jadwal formal penetapan verifikasi fisik di lokasi sengketa.

 

Masyarakat Desa Aringin menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak atas lahan plasma mereka terealisasi secara sah dan transparan di lapangan.

 

baca berita lainnya di google news   

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA