-->

IKLAN

IKLAN

Bawa 5,72 Gram Shabu, Herkules Diringkus Polisi

mediasinarmuratara
30 April 2024, 15:28 WIB Last Updated 2024-04-30T08:28:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Tersangka Hercules yang diduga menjdadi pengedar Shabu diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di jalan poros desa Terusan


 

MURATARA MSM.COM Satres Narkoba Polres Muratara, berhasil meringkus seorang pria Bernama Herkules, yang diduga jadi pengedar Shabu, Senin (29/4/2024) kemarin.

 

Tersangka diringkus polisi di jalan poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Dari tangan pria berusia 35 tahun itu, polisi menemukan barang bukti Shabu. Tersangka pun tak bisa mengelak.

 

“Barang bukti Shabu yang diamankan dengan total berat brutto 5,72 gram” terang Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas IPTU Hermansyah.

 

Shabu itu dikemas dalam 6 bungkus plastik klip transparan, terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang, dan lima plastik ukuran kecil.

 

“Barang bukti itu ditemukan didalam kotak rokok, yang disimpan didalam kantong celana” imbuhnya.

 

Kedapatan membawa Shabu, tersangka pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui barang bukti tersebut miliknya.

 

Kemudian tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara, untuk dilakukan proses sidik.

 

Jurnalis : Muhayan

baca berita lainnya di google news 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA