SLEMAN MSM.COM - Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tak henti
berpesan agar masyarakat menjaga sertipikat tanahnya dan tak mudah memberikan
kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan sertipikat. Ia menyampaikan pesan
itu usai membagikan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan
Jepang, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu
(10/05/2025).
“Bapak/Ibu
semua jika punya sertipikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam
sertipikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh. Kalau
diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan,
tidak dibaca, ternyata malah ditipu. Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca
tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan
agar tidak tertipu. Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah
mempunyai sertipikat tanah,” ujar Menteri Nusron.
Dalam
kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil
Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang. Tanah tutupan Jepang itu sendiri
adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa
penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.
Terkait
Konsolidasi Tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan
pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah
dari tanah tutupan Jepang ini.
“Pertama,
(mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan
hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status
tanahnya ini milik masyarakat,” jelas Embun Sari dalam keterangannya.
Total
sertipikat yang dibagikan Menteri Nusron kali ini meliputi luas tanah sebesar
703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima. Sertipikat tersebar
untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol
VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Embun
Sari menjelaskan, karena ini kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tak hanya soal
legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan penataan kembali bidang tanah
yang sesuai dengan tata ruang.
“Jadi
tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk
permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan
infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang. Akhirnya
perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya
sertipikat hasil Konsolidasi Tanah,” terang Embun Sari.
Turut
mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Khusus Bidang
Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro
Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan
Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran.
baca berita lainnya di google news