![]() |
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya,SIK, MSi pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri tiga orang anggotanya |
SAROLANGUN MSM.COM – Kepala Kepolisian Resor
Sarolangun AKBP Budi Prasetya. SIK. Msi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada tiga orang anggotanya (ES), (DW)
dan (M.A), Rabu (04/06/2025).
Ketiga
orang tersebut diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025
tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi
Polri.
Kegiatan
yang berlangsung di Lapangan Mapolres tersebut dihadiri oleh PJU Polres,
Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres
dan Polsek Jajaran.
Walupun
tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (In-Absensia), namun kegiatan tetap
dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres
Sarolangun selaku Inspektur Upacara.
Kapolres
menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak
perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan
dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara. Menyadari bahwa walaupun
Profesi Polri tidak menjanjikan kekayaan, namun memberikan kesempatan untuk
hidup bermartabat serta Menghimbau kepada seluruh personil untuk meningkatkan
profesionalisme, kedisiplinan serta menjunjung tinggi Kode Etik profesi Polri.
“kejadian
ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin
kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai
bentuk komitment terkait keseimbangan antara Reward dan Punishment.” Ujar
Kapolres.
Dihadapan
seluruh Anggota, Kapolres berharap agar kiranya dapat mengambil pelajaran dari
peristiwa ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
“dari
peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta
pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk
tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin,
Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta
keluarga” Tutupnya.
baca berita lainnya di google news