![]() |
Pelaku inisial ED yang berhasil diringkus Polsek Mandiangin Polres Sarolangun. Pelalu diamankan lantaran melakukan penggelapan sepeda motor |
SAROLANGUN MSM.COM – Seorang buruh inisial ED
(32), diringkus unit Reskrim Polsek Mandiangin Polres Sarolangun. Pelaku
diringkus Polisi, lantaran membawa kabur sepeda motor.
Pelaku
DI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat empat tahun, dan denda maksimal Rp. 900 ribu. Hal itu terungkap,
saat Polsek Mandiangin menggelar pengungkapan kasus, Senin (7/7/2025).
Kapolres
Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Mandiangin AKP
Wahyu Seno Jatmiko, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Syarip Pudin, SH
menjelaskan kronologis kasus.
Kasus
itu bermula pada Sabtu (31/5/2025) lalu. Saat itu ED dan NW datang ke rumah
korban di Dusun Gaung Gerincing, RT. 15 Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun,
untuk meminjam sepeda motor milik korban.
“ED dan
NW datang kerumah korban sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminjam motor milik
korban, untuk kerumah anaknya yang berada di Desa Mandiangin Tuo” terangnya.
Setengah
jam kemudian, motor milik korban dikembalikan. Namun, tak lama berselang
sekitar pukul 10.40 WIB, pelaku ED datang lagi ke rumah korban untuk meminjam sepeda
motor.
Alasan
pelaku saat itu meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Tanpa rasa curiga,
korban kembali mengizinkan pelaku untuk meminjam sepeda motor. Namun, setelah
tunggu – tunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor. Korban akhirnya
melapor ke Polisi.
“Setelah
menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan penyelidikan
insentif. Hasilnya, didapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang
berada dirumah masyarakat di Desa Gurun Mudo Rotan” jelasnya.
Berdasarkan
informasi itu, Unit Reskrim Polsek Mandiangin dipimpin Kanit Reskrim langsung
bergerak, dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku ED pun mengakui perbuatannya.
Barang
bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna
hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV. Kerugian
yang diderita korban sekitar Rp. 26 juta
lebih.
Kapolsek
Mandiangin Himbau Masyarakat Lebih Berhati – hati
Berkaca
dari kasus ini, Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko mengimbau masyarakat
di Kecamatan Mandiangin, untuk lebih berhati – hati saat meminjamkan
kendaraannya, terutama kepada orang yang tidak dikenal.
Kapolsek
Mandiangin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandiangin,
khususnya para pengemudi sepeda motor, agar lebih berhati-hati dalam
meminjamkan kendaraannya, terutama dari orang yang tidak dikenal.
“Kami
menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan
iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui
situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas
Kapolsek.
Polsek
Mandiangin akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di
tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.
Jurnalis
: Dedi Iskandar
baca berita lainnya di google news