-->

IKLAN

IKLAN

IRT Ngedar Narkotika Diciduk Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara

mediasinarmuratara
25 Juli 2025, 18:32 WIB Last Updated 2025-07-25T11:32:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

IRT warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu terduga pengedar Shabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara


 

MURATARA MSM.COM – Terduga pengedar narkotika jenis shabu, Halimah (48) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan diciduk Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

 

IRT Nyambi Ngedar Narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 wib.

 

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A- 27 / VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 Juli 2025.

 

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 82 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25,45 gram.

 

Dua bungkus plastik klip bening berisikan enam butir ekstasi. Dengan rincian empat butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir pil berlogo minion berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,43 gram. Satu buah dompet berwarna pink bertuliskan toko mustika mas, dua buah sekop plastik berwarna hitam.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.ik.MH melalui kasat narkoba, Iptu Marhan Saputra,SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara.

 

Penangkapan terjadi bermula dari Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi Narkotika.

 

Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku.

 

Pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Ketika digeledah ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

 

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)


baca berita lainnya di google news


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA