![]() |
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 |
BENGKULU MSM.COM – Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan penolakan
terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan
Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu. Wakil Menteri (Wamen)
ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan
Inpres 12/2025 yang diadakan pada Selasa (16/09/2025), mengungkapkan bentuk
upaya konkret penanganan masalah di dua pulau itu akan dilakukan melalui
pengaturan ruang.
“Pulau
Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai
menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Kedua kawasan ini
memiliki permasalahan yang berbeda, tetapi sama-sama memerlukan penataan ruang
yang tegas dan solutif,” ujar Wamen Ossy di Kantor Gubernur Bengkulu, Provinsi
Bengkulu.
Wamen
Ossy menjelaskan, di Provinsi Bengkulu sendiri, instrumen tata ruang relatif
lengkap. Provinsi Bengkulu telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kota Bengkulu juga telah menetapkan Perda
RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara memang masih
menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.
“Tinggal
mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana
Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano
dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi fondasi kuat bagi
kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025,” jelas Wamen Ossy.
Berhubungan
dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, Wamen Ossy
mengatakan, rencana Perpres telah menyelesaikan proses harmonisasi pada Januari
2025 dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan.
Rencananya juga mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian dari
kawasan strategis nasional.
“Dokumen
tersebut menyoroti tiga isu utama, antara lain degradasi lingkungan pesisir
yang mengancam, tingginya kerawanan bencana di pesisir dan pulau kecil, serta
keterisolasian wilayah yang menekan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya,
mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sambil
meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi
lindung,” ungkap Wamen Ossy.
Menteri
Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memimpin jalannya rapat ini, memberikan Arahan
kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam
penyusunan RDTR Pulau Enggano. Hal itu didasari mengingat kawasan Pulau Enggano
masuk ke dalam afirmasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025-2029.
“Kementerian
ATR/BPN juga mengakomodir isu tata ruang dan konektivitas pulau Baai ke Pulau
Enggano, termasuk alur pelayaran dan penyeberangan melintasi kluster Bengkulu,
pendangkalan akibat sedimentasi di muara sungai, dan tindakan yang harus
dilakukan dalam penyusunan Perpres KPN dengan laut lepas,” ujar Menko AHY.
Dalam
kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,
Indera Imanuddin beserta jajaran. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil
Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; jajaran Kemenko
IPK, jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN); serta perwakilan Kejaksaan Agung,
TNI/POLRI.
baca berita lainnya di google news