-->

IKLAN

IKLAN

Sabu Disembunyikan dalam Kantong Plastik dan Kotak Rokok, Dua Perantara Asal Lampung Dibekuk di OKU Timur

mediasinarmuratara
27 April 2026, 19:25 WIB Last Updated 2026-04-27T12:25:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk dua tersangka di Desa Suka Raja Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur


OKU TIMUR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur kembali mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk dua tersangka di Desa Suka Raja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Kedua tersangka berinisial AWA (22) dan GMA (20), yang merupakan warga Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diamankan saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur.

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu. Penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh mengungkap satu kantong plastik warna hitam di atas meja yang berisi satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan di Mapolres OKU Timur menunjukkan berat bruto mencapai 10,17 gram.

 

Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok yang berisi satu pirek kaca dan dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan keterlibatan bersama dalam tindak pidana narkotika yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang aktif dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

“Kedua tersangka berasal dari Lampung dan membawa sabu dalam jumlah signifikan ke wilayah OKU Timur. Ini menunjukkan adanya jaringan lintas provinsi yang sedang kami dalami. Pengembangan untuk mengungkap pemasok utama menjadi prioritas kami,” tegas AKBP Adik Listiyono.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika.

 

“Polda Sumatera Selatan terus meningkatkan sinergi dengan kepolisian di wilayah lain, termasuk Polda Lampung, guna memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan mobilitas antar daerah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA