LUBUKLINGGAU MSM.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun dan enam bulan penjara. Tidak itu saja terdakwa di denda Rp. 100 juta atau subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa
dituntut JPU, Willy Pramudya, SE, SH.MH dan Ichsan Azwar. S.H.,M.H disidang
dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Palembang yang dengan Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar.
S.H.,M.H., Ardian Angga. S.H., M.H, Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Panetera
Pengganti Fakhrizal, S.Kom, S.H.(Selasa.1/7/2025)
Terdakwa
dituntut seberat itu karena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara selama
lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp.100 juta ubsidair enam
bulan,”jelas JPU.
Menghukum
terdakwa membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua
puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh
Sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan
sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya
dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Plt
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH.MH melalui Kasi Inteligen, Armein
Ramdhani SH.MH mengatakan terdakwa Saharudin yang merupakan Kades Lubuk Mas
,Kecamatan Rawas Ulu ,Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020-2021di tuntut
dengan Tuntutan lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar
Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua puluh empat juta
Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah)
dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan
apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sidang
dihadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa .
Armein
Ramdhani menambahkan usai mendengarkan sidang dengan agenda mendengarkan
tuntutan JPU, sidang ditunda hingga Selasa (8/7/2025) dengan agenda Pledoi.
“Sidang
ditunda pada Selasa depan dengan agenda Pledoi,”pungkasnya. (**)
baca berita lainnya di google news