-->

IKLAN

IKLAN

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut 5,6 Tahun Penjara

mediasinarmuratara
02 Juli 2025, 11:14 WIB Last Updated 2025-07-02T04:14:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Kasi Inteligen Armein Ramdhani, SH, MH mengatakan terdakwa Saharudin yang merupakan Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 - 2021 di tuntut dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara


LUBUKLINGGAU MSM.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Saharudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun dan enam bulan penjara. Tidak itu saja terdakwa di denda Rp. 100 juta atau subsidair enam bulan penjara.

 

Terdakwa dituntut JPU, Willy Pramudya, SE, SH.MH dan Ichsan Azwar. S.H.,M.H disidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang dengan Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H.,M.H., Ardian Angga. S.H., M.H, Waslam Makhsid, S.H.,M.H dan Panetera Pengganti Fakhrizal, S.Kom, S.H.(Selasa.1/7/2025)

 

Terdakwa dituntut seberat itu karena telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

 

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp.100 juta ubsidair enam bulan,”jelas JPU.

 

Menghukum terdakwa membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Plt Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida SH.MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH.MH mengatakan terdakwa Saharudin yang merupakan Kades Lubuk Mas ,Kecamatan Rawas Ulu ,Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020-2021di tuntut dengan Tuntutan lima tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- (satu milyar dua puluh empat juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

 

Sidang dihadiri oleh terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa .

 

Armein Ramdhani menambahkan usai mendengarkan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU, sidang ditunda hingga Selasa (8/7/2025) dengan agenda Pledoi.

 

“Sidang ditunda pada Selasa depan dengan agenda Pledoi,”pungkasnya. (**)


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA