JAKARTA MSM.COM – Dalam
upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju
terwujudnya “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi aktif masyarakat
dalam pemasangan tanda batas tanahnya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan
Tanda Batas (GEMAPATAS). Dalam keterangannya pada Rabu (06/08/2025), Direktur
Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta
Jaya, menyebut bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam
upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.
“GEMAPATAS
adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak
memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang
bersinggungan langsung. Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut
dijaga bersama-sama,” ujar Dirjen SPPR saat ditemui di Kantor Kementerian
ATR/BPN, Jakarta.
Hingga
saat ini, Virgo Eresta Jaya menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami
pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. Padahal,
menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, salah satu syarat
mendaftarkan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda
Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berdekatan langsung.
“Apalagi
saat pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi
fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting. Salah
satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke
lapangan,” terang Virgo Eresta Jaya.
Dalam
kesempatan ini, Dirjen SPPR menjelaskan bahwa pada Kamis (07/08/2025), Menteri
Nusron akan menyosialisasikan langsung GEMAPATAS ini secara serentak di 23
kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Proyek
Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) 2025. Menteri Nusron
akan memimpin pelaksanaan GEMAPATAS 2025 ini dari Kabupaten Purworejo, Jawa
Tengah, yang menjadi lokasi utama kegiatan. Masyarakat dari daerah lain juga
dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi
Kementerian ATR/BPN.
Sehubungan
dengan GEMAPATAS ini, ia menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat agar lebih
peduli dan sigap dalam mengamankan hak atas tanahnya. “GEMAPATAS ini bukan
hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi aset
secara masyarakat hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas
tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” kata Virgo Erestas
Jaya menegaskan kembali pesan kunci dalam pelaksanaan GEMAPATAS 2025.
baca berita lainnya di google news