-->

IKLAN

IKLAN

Sosialisasi Perlindungan Anak di Kecamatan Rawas Ulu Berjalan Sukses

mediasinarmuratara
25 September 2025, 11:53 WIB Last Updated 2025-09-25T04:53:54Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu (24/9/2025)


MURATARA MSM.COMPemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (24/09/2025).

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II kantor Camat Rawas Ulu ini dihadiri Kanit Tipikor Polres Muratara, Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM, Ketua ABDESI Muratara Suharto, seluruh kepala desa, perangkat desa, perwakilan PKK, pendamping desa, masyarakat, serta sejumlah awak media.

 

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun penelantaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

 

Dalam arahannya, Camat Rawas Ulu Hazarika, SKM menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan desa.


Sosialisasi Perlindungan Anak pada Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu (24/9/2025)


 

> “Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat didengar, dipahami, dan diterapkan di desa masing-masing. Perlindungan anak harus menjadi prioritas agar generasi kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Hazarika.

 

 

Ketua ABDESI Muratara, Suharto, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Polres Muratara sebagai narasumber.

 

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami akan memahami lebih dalam mengenai perlindungan anak, baik terkait kekerasan, pelecehan seksual, maupun perundungan (bullying). Ke depan, desa akan lebih siap memberikan bimbingan dan perlindungan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujar Suharto.

 

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Muratara selaku narasumber menekankan bahwa kepala desa sebagai pemimpin wilayah harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak.

 

 “Perlindungan anak merupakan kewajiban negara dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Perlindungan Anak. Kepala desa harus memastikan kebijakan ini berjalan di tingkat desa,” jelasnya.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Perlindungan anak ditegaskan dalam:

 

Pasal 76C UU Perlindungan Anak: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Pasal 80 ayat (1): Pelaku kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

 

Jika mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidana lebih berat sesuai ayat (2) dan (3) pasal tersebut.

 

Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap desa-desa di Rawas Ulu mampu meningkatkan kesadaran serta menegakkan aturan perlindungan anak. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis hak anak, agar generasi muda Muratara tumbuh dalam lingkungan aman, sehat, dan bebas dari kekerasan.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA