![]() |
| Dua tersangka yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara dari dua kasus peredaran narkotika jenis Sabu dalam satu malam melalui dua operasi beruntun |
MURATARA MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis
sabu dalam satu malam melalui dua operasi berurutan di wilayah Kabupaten
Muratara, Sabtu (28/3/2026).
Operasi
pertama pada pukul 20.00 WIB mengamankan tersangka SA (39), seorang wiraswasta
warga Kecamatan Rawas Ilir, di sebuah rumah makan di Desa Rantau Jaya,
Kecamatan Karang Jaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu
dengan berat bruto 2,69 gram yang disimpan bersama kotak rokok.
Selanjutnya,
pada pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di jalan poros Desa
Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, dan mengamankan tersangka HS (24), seorang
pemuda yang berdomisili di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dari tersangka,
ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 3,61 gram yang disimpan di dalam
kantong celana.
Hasil
pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif,
menguatkan indikasi keterlibatan keduanya sebagai kurir sekaligus pengguna
narkotika.
Penangkapan
terhadap tersangka HS yang berasal dari luar provinsi menjadi perhatian khusus
penyidik, karena menunjukkan adanya jaringan distribusi narkotika lintas
wilayah yang masuk ke Kabupaten Musi Rawas Utara.
Secara
keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan total
berat bruto 6,30 gram, serta barang penunjang lainnya yang digunakan untuk
menyimpan narkotika.
Kedua
tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan
permufakatan jahat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi lintas provinsi yang
menjadikan wilayah Muratara sebagai salah satu titik peredaran.
“Salah
satu tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya jaringan
lintas wilayah yang mencoba masuk ke Muratara. Kami akan terus mengembangkan
kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap,” tegasnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran
Polda Sumsel dalam memutus jalur distribusi narkotika, termasuk yang berasal
dari luar daerah.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen menindak setiap jalur distribusi narkotika,
termasuk jaringan lintas provinsi. Kami mengajak masyarakat untuk terus
berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,”
ujarnya.
Saat
ini penyidik Satresnarkoba Polres Muratara masih melakukan pengembangan kasus,
termasuk menelusuri jaringan pemasok dan tujuan distribusi narkotika tersebut,
serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.
Polda
Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan
terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk terhadap jaringan
lintas provinsi yang mencoba menjadikan wilayah Sumatera Selatan sebagai jalur
distribusi.
baca berita lainnya di google news
