BANYUASIN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar
industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi
di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan
Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).
Dalam
pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan
empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang
seluruhnya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari
lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang
dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House
Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan
estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat
oleh tim Ditreskrimsus. Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah informasi
diterima, penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas produksi
miras oplosan masih berlangsung.
Hasil
penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras
menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri,
gula, pewarna, dan perasa. Produk kemudian dikemas menggunakan botol, label,
dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat
cetak.
Selain
ribuan botol miras, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi seperti
tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer,
bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Kasubdit
Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M.,
menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi
masyarakat.
“Kurang
dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari
20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas.
Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan
lebih lanjut,” tegasnya.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H.,
S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi,
melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.
“Puluhan
ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk
kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke
jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.
Para
tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP,
dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid
Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras
ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.
“Produk
yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk
tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika
menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia
juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110
untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya
secara cepat dan gratis.
Pengungkapan
ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam
membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi
masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian akibat produk ilegal.
baca berita lainnya di google news
