![]() |
| Tersangka inisial AF dan A warga Kecamatan Rantau Panjang yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir |
OGAN ILIR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmen
tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria yang diduga
sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah pondokan
di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin
(13/4/2026) malam.
Kedua
tersangka masing-masing berinisial AF (46) dan A (37), warga Kecamatan Rantau
Panjang, diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan di
lokasi yang selama ini diduga menjadi titik transaksi narkotika.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gubuk
terpencil yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti
informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan
penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.
Sekira
pukul 19.50 WIB, petugas langsung menggerebek pondokan di Dusun III Desa
Tanjung Harapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang
menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang
bukti yang berhasil diamankan meliputi :
* 7
paket diduga sabu dengan berat bruto 8,97 gram
* 14
butir dan pecahan diduga ekstasi seberat 7,25 gram
* 1
unit timbangan digital
* 2
ball plastik klip bening
* 1
buku catatan transaksi narkotika
* 1
bilah senjata tajam jenis pisau
* Uang
tunai Rp1.300.000,- hasil transaksi
Kapolres
Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari
ancaman narkoba.
“Kami
tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan
situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Lebih
lanjut, pengungkapan ini juga menunjukkan adanya pola distribusi yang
terorganisir, ditandai dengan ditemukannya buku catatan transaksi yang diduga
berisi data peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hal ini menjadi fokus
pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa Polda Sumsel terus mengedepankan langkah preemtif,
preventif, dan represif secara berimbang dalam memerangi narkoba.
“Peran
aktif masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami
mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas
mencurigakan,” ujarnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai
sarana pelaporan cepat terhadap tindak pidana, termasuk peredaran narkotika,
guna mendukung respons cepat kepolisian di lapangan.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan
dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda
Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara
profesional, transparan, dan berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran
narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
