![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Muratara |
MUSI RAWAS UTARA MSM.COM
— Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi
Rawas Utara (Muratara) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan
terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Muratara.
Dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026, penyidik
mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan
liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit
Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif
untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.
Sekira
pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi pemerasan
terhadap ASN berinisial I. Petugas kemudian melakukan pemantauan di Kantor
BKPSDM Muratara. Pada pukul 11.30 WIB, saksi berinisial V terlihat menyerahkan
sejumlah uang kepada tersangka L di ruang kerjanya.
Usai
transaksi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penegakan hukum dengan
mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan,
penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka.
Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara,
turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.
Kapolres
Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan
bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah
hukumnya.
“Kami
telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini
merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan
yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama,
S.H., S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf
b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen
Polri dalam menjaga integritas birokrasi serta melindungi hak-hak ASN.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya praktik korupsi yang
mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Polda Sumsel
berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujar
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN untuk tidak
ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau pemerasan oleh
oknum pejabat. Pelaporan yang cepat akan membantu aparat penegak hukum dalam
menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penindakan
ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas pemerintahan
serta mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera
Selatan.
baca berita lainnya di google news
