![]() |
| Dua tersangka yang berhasil diamankan Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin dalam satu rangkaian operasi cepat kurang dari 15 menit di wilayah Kecamatan Betung |
BANYUASIN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan
dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi cepat, dua
tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diamankan dalam waktu kurang
dari 15 menit di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Senin
malam, 13 April 2026.
Tersangka
pertama berinisial IWD (28), seorang buruh tani warga Desa Bukit, diamankan
melalui teknik undercover buy di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekira pukul
21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket ganja kering
dengan berat bruto 24,23 gram.
Berdasarkan
hasil interogasi cepat di lokasi, petugas langsung mengembangkan kasus dan
mengarah kepada keterlibatan saudara kandung tersangka. Selang 15 menit
kemudian, sekira pukul 21.15 WIB, tim bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis,
Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua
berinisial SL (33), seorang sopir.
Dari
penggeledahan di rumah SL, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan
berat bruto 13,11 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil
diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering.
Selain
narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo milik
masing-masing tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam
aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres
Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil dari strategi operasional yang terukur dan respons cepat di
lapangan.
“Satu
operasi undercover buy langsung menghasilkan penangkapan pertama, dan dalam 15
menit pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan
kesiapan personel kami dalam merespons setiap informasi masyarakat secara cepat
dan tepat,” tegasnya.
Lebih
lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi ganja kepada
kedua tersangka.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Banyuasin yang berhasil
membongkar jaringan keluarga dalam peredaran narkotika.
“Kecepatan
pengungkapan dalam waktu 15 menit ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di
Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi
peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” ujarnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan
dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda
Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan
informasi terkait peredaran narkotika serta memanfaatkan layanan Call Center
110 sebagai sarana pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas yang
kondusif.
baca berita lainnya di google news
