![]() |
| Polda Sumsel melalui Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika |
KAYUAGUNG MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali
menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan
Reserse Narkoba Polres OKI melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 927 gram dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Mapolres
OKI, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan
ini merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bentuk
akuntabilitas Polri kepada publik. Barang bukti tersebut berasal dari hasil
pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026 yang melibatkan dua
tersangka berinisial DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur,
Kabupaten OKI.
Kapolres
OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kerja
keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah
tersebut.
“Pemusnahan
ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga
memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,”
tegasnya.
Sebelum
dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel
yang diwakili oleh IPTU Dirli Fahmi, S.Si., Farm. untuk memastikan kandungan
metamfetamin. Setelah dinyatakan positif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara
diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan
sesuai prosedur.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Penyidik menerapkan pasal
berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak
ribuan generasi muda.
Kapolres
OKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap
jaringan narkotika di wilayah hukum OKI. Ia juga mengajak masyarakat untuk
berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat
penting agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” ujarnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa langkah tegas yang dilakukan Polres OKI merupakan bagian dari
strategi besar Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika secara
komprehensif.
“Polda
Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara
profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan
narkotika. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila
menemukan atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan
sekitar, guna mempercepat respons kepolisian.
Kegiatan
pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan BNNK OKI, Kejaksaan Negeri OKI,
Pengadilan Negeri Kayuagung, serta penasihat hukum tersangka sebagai bentuk
jaminan transparansi dan legalitas proses hukum.
Melalui
langkah ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat
dari bahaya narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
