MUSI RAWAS MSM.COM — Polres Musi Rawas jajaran
Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan penguatan strategi pemberantasan
narkotika berbasis kolaborasi lintas satuan melalui operasi join investigation
bersama Polsek Tugumulyo yang berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkotika
jenis sabu dalam satu operasi dini hari di wilayah pedesaan Kabupaten Musi
Rawas.
Operasi
gabungan tersebut dilaksanakan di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan
Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 00.05
WIB. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan
aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung aktif di wilayah tersebut.
Kasat
Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., bersama
Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan memimpin langsung operasi join investigation yang
melibatkan personel Satresnarkoba dan anggota Polsek Tugumulyo.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing
berinisial YC (45), WN (31), dan BS (24), yang seluruhnya merupakan warga Desa
Dwijaya dan bekerja sebagai buruh. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiga
tersangka positif mengandung metamfetamin.
Dari
hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis
sabu dengan berat bruto total 4,63 gram yang disimpan dalam bekas kotak rokok
merek “Climax” warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan
digital pocket scale, uang tunai sebesar Rp2.000.000,- yang diduga hasil
transaksi narkotika, lima unit bong, lima pirex kaca, serta lima korek api gas
yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
Penyidik
menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai lokasi transaksi, tetapi
juga sebagai tempat konsumsi bersama secara terorganisir. Keberadaan lima
perangkat bong dan pirex yang ditemukan di satu lokasi memperkuat dugaan adanya
aktivitas penyalahgunaan narkotika secara kolektif.
Dari
hasil pemeriksaan awal, tersangka YC mengakui kepemilikan narkotika tersebut,
sementara distribusi dan aktivitas penjualan dilakukan secara bersama-sama oleh
ketiga tersangka. Penyidik kini terus melakukan pengembangan guna
mengidentifikasi pemasok utama jaringan narkotika tersebut.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat
Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan
bahwa pola join investigation antara Polres dan Polsek menjadi model strategis
yang efektif dalam menjangkau jaringan narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tiga
orang kami amankan sekaligus dalam satu rumah bersama timbangan digital, uang
tunai Rp2 juta, dan lima bong siap pakai. Ini menunjukkan adanya aktivitas
distribusi dan penyalahgunaan narkotika yang aktif dan terorganisir. Join
investigation bersama Polsek Tugumulyo membuka akses informasi lapangan yang
lebih kuat sehingga pengungkapan dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Iptu
Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menyatakan
bahwa sinergi operasional antara Polres dan Polsek akan terus diperkuat sebagai
strategi pemberantasan narkotika yang menjangkau hingga wilayah pedesaan dan
titik rawan distribusi.
“Kolaborasi
Polres dan Polsek bukan sekadar penggabungan personel, tetapi penguatan
intelijen, jaringan informasi, dan respons operasional. Hasilnya terbukti
efektif. Polres Musi Rawas akan terus memperluas pola join investigation ini di
seluruh wilayah hukum kami,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K.,
M.H., CPHR.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bentuk
implementasi strategi terpadu pemberantasan narkotika
baca berita lainnya di google news
