![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Lubuk Linggau menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau |
LUBUK LINGGAU MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Lubuk Linggau menggelar
konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di
halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut
merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang
profesional, akuntabel, dan transparan terhadap setiap perkara tindak pidana
narkotika yang berhasil diungkap.
Barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan empat laporan polisi
terkait peredaran gelap narkotika selama periode April hingga Mei 2026. Dalam
pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan
lima orang tersangka yang saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dari
keseluruhan perkara tersebut, penyidik menyita narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 1.453,88 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk
kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik,
sedangkan sebanyak 1.395,99 gram dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses
pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus
Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri,
Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Lubuk
Linggau, penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti
dimusnahkan menggunakan mesin blender yang telah diisi campuran air dan
deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke tempat
pembuangan yang telah disiapkan.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas penyidik
dalam memastikan seluruh barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan
kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa proses
penyidikan dilaksanakan secara terbuka sesuai prosedur.
Kapolres
Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan
bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas
jajarannya.
“Setiap
pengungkapan perkara akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga proses
pemusnahan barang bukti. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Adithia
Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian
penting dari transparansi penegakan hukum sekaligus wujud keseriusan Polda
Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami
memastikan setiap tahapan penanganan perkara narkotika dilakukan secara
profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel
berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika demi
melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan
narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan
aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, bersih dari narkoba, dan
kondusif.
baca berita lainnya di google news
