![]() |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis usai Dialog Interaktif di Radio Sonora |
JAKARTA MSM.COM – Isu penjualan pulau-pulau kecil di
Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs berani asing menuai dibagikan
kepada publik. Menyanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan
Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang
membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan
hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara
keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang
membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio
Sonora, Kamis (03/07/2025).
Ia
menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir
telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam
kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa
pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70%
dari total luas pulau.
“Sementara,
30% adalah mandatori atau wajib disiapkan untuk kawasan publik, konservasi, dan
wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison
Mocodompis.
Dengan
demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak mungkin satu pihak memprivatisasi
seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun
peraturan-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.
Dari
pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau
itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak
yang dikirimkannya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak
melihat situasi ini. Situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu
apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro
Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Harison
Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim
kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong
semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan
hukum pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan
tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah
daerah untuk bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak
hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.
baca berita lainnya di google news