![]() |
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah |
PURWOREJO MSM.COM – Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang
terus disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat pemilik tanah. Menteri ATR/Kepala BPN,
Nusron Wahid, menilai pemasangan patok bukan hanya bisa menghindari konflik
pertanahan, namun juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
“Salah
satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting.
Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk
membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan
Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam Berbagainya pada kegiatan
Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo,
Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Penandaan
batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan
agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total
luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektar, sekitar 120 juta hektar
di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektar adalah
APL.
Lebih
lanjut Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Kawasan hutan, garis pantai, dan sepadan sungai masuk ke dalam kategori milik
negara (milik bersama), bukan milik pribadi (milik pribadi). Oleh karena itu,
pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati
dan sesuai aturan.
"Kalau
ada yang berjualan atau mendirikan warung di sepadan sungai, hal itu seharusnya
tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak
yang disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,"
ucap Menteri Nusron.
Dengan
pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda
Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin menyadari
pentingnya batas tanah yang jelas. Hal itu demi menjaga tertibnya pertanian
sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Hadir
dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian
ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi
Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI
Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan DI
Yogyakarta.
baca berita lainnya di google news