-->

IKLAN

IKLAN

Keberadaan UPTD Distamben Dipertanyakan DLH Mura

mediasinarmuratara
07 September 2018, 13:54 WIB Last Updated 2018-09-07T06:55:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Kadis DLH Kabupaten Musi Rawas Hermerudin
-------------------------------------------------------------------


MUSIRAWAS MSM.COM - Karena masih banyaknya sekelompok masyarakat yang melakukan pengalian dengan cara mengkeruk bebatuan atau kwuari dan menyedot pasir di sungai maupun lain sebangainya.

Sehingga galian C tersebut masih tetap berjalan meskipun akibat dari pengerukan dan penyedotan pasir tersebut sangat berdampak positif bagi pencemaran air sungai.

Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) Hermerudin (7/9) mempertanyakan keberadaan Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertambangan dan Energi untuk wilayah Kabupaten Mura.

Sebab mulai dari adanya pengedelasian Peraturan Daerah (Perda) no 10 tahun 2016 tentang kewewengan dalam hal pertambangan.

untuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertambangan dan Energi sampai saat ini tidak tau lagi dimana tempat hingga kantor UPTD tersebut.

" Sepengetauan saya setelah di keluarkan Perda no 10 tahun 2016 lalu kalau tidak salah UPTD Distemben itu di Simpang Periuk Kota Lubuk linggau namun sekarang entah di mana,sedangkan dari 14 Kabupaten dan Kota se Sum-Sel seharusnya ada UPTD Distamben," Tanya Hermerudin.

Di tambahkan Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Yanuar memang sudah banyak sekali baik itu awak media maupun masyarakat mempertanyakan soal dampak lingkungan hidup akibat masih adanya galian C yang ada di Kabupaten Mura ini.

Akan tetapi semenjak tahun 2016 adanya perubahan kewewenangan karena Dinas Kehutanan dan Distamben di ambil ahli oleh Pemerintah Provinsi Sum-Sel.

Penertipban galian C yang ada di Kabupaten Mura itu kewenangan Distamben Provinsi,meskipun DLH selaku tuan rumah di Mura tidak memiliki wewenang untuk penertipban maupun penindakan.

" Sebab semua bentuk baik itu izin prinsip lokasi dan sebangainya sudah kewenangan provinsi bukan daerah," Ucapnya.

Yanuar menjelaskan,untuk saat ini baik data hingga pemberian izin DLH Kabupaten Mura tidak memilikinya,sebab kami tidak memberikan izin namun hanya boleh merekomendasikan izin saja.

" Apabilah izin prinsip dan izin lokasi tidak di tanda tangani Bupati 
kami DLH Mura tidak bisa memberikan rekomendasi izin tersebut untuk di lanjutkan," Jelas Yanuar.(zul)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA