Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia,
berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara
bersama pihak-pihak terkait.
Rapat dihadiri Ketua MUI Muratara, perwakilan FKUB,
perwakilan Dinas Perindagkop, perwakilan Baznas, dan perwakilan Bagian Kesra
Pemkab Muratara.
Menurut Ikhsan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tersebut sebenarnya menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah hakikatnya berupa beras senilai 2,5
kilogram per orang, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin
membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh," katanya.
Ikhsan mengatakan, jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat
fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.