-->

IKLAN

IKLAN

Disperindakop Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2017

mediasinarmuratara
26 Maret 2019, 23:08 WIB Last Updated 2019-03-26T16:08:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




MURATARA,MSM.COM- Dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi.(Disperindakop) Muratara, mengadakan sosialisi, kepada masyarakat pedagang pasar tradisional,Desa Lawang agung, kecamatan muara Rupit,kabupaten Musi Rawas Utara,(MURATARA) ,terkait masalah PERDA No (2) tahun 2017. Tentang distribusi harian, terhadap pedagang pasar, Senin, (25/3).

Rapat yang di fasilitasi oleh kepala Desa Muara rupit,di gedung (TK) samping kantor kepala desa, yang di hadiri oleh, beberapa (OPD) Muratara,kepala Desa,Camat muara Rupit yang mewakili, dan Masyarakat pedagang tradisional yang terlibat.

Kepala Dinas perindustrian,perdagangan dan koperasi(Disperindakop), melalui sekretaris Novhendry mengatakan, dalam hal ini kami mengadakan sosialisasi kepada pedagang tradisional, atau memberi pengarahan  kepada pedagang-pedagang yang belum tahu tentang perda No 2 tahun 2017.

Ada beberapa  masyarakat yang merasa keberatan  terhadap  peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah daerah Muratara, distribusi yang memberatkan atas pembayaran sewa ruko sebesar 900 ribu perbulan nya atau di hitung perhari nya , 30 ribu rupiah.

Dalam hal ini masyarakat banyak yang komplen, karena keadaan ekonomi masyarakat sekarang ini kan lemah, ya otomatis pendapatan pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tersebut kadang tidak setabil, seperti yang di harap kan.

 Lanjut Novhendry, untuk sosialisasi tadi sudah selesai, tapi kami tidak bisa memutuskan terhadap keberatan-keberatan  dari masyarakat, atau pun dari kepala desa setempat, yang bisa memutuskan segala nya itu kepala dinas nya sendiri, berhubung kepala dinas nya ada tugas mendadak keluar kota, acara tersebut terpaksa kami  yang menjalankan kan nya.
Nanti nya , kepala dinas mengajukan kepada bupati,langsung meneruskan kepada  "DPRD"  Muratara supaya di putuskan.

"Kita harapkan semoga ada keputusan yang tidak saling merugikan, baik itu dari pihak pedagang ataupun dari pihak pemerintah daerah muratara," jelasnya.

Sementara itu kepala desa Lawang agung Kecamatan muara Rupit "Ka'ang" Maaf saya tidak bisa banyak berbicara, karena ini sudah menjadi peraturan mau tidak mau kita ikuti, semoga dengan keberatan-keberatan dari masyarakat, nanti nya ada solusi terbaik dari pemerintah daerah Muratara,"tutupnya.(Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA