-->

IKLAN

IKLAN

Dinas Perkim Luncurkan Program RTLH

mediasinarmuratara
17 April 2019, 15:45 WIB Last Updated 2019-04-17T08:45:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Di tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) meluncurkan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kepala Dinas Perkim, H Alfirmansyah ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (16/4) mengungkapkan, tahun ini pihaknya mengalokasikan dana pembangunan 150 RTLH melalui program BSPS baik melalui strategis dana DAK maupun dana LOP. Dari jumlah itu, ada penambahan lagi sekitar 300 RTLH.

Dikatakannya, untuk mendapatkan program RTLH ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Diantaranya melampirkanya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta foto bangunan rumah pemohon RTLH.

"Saat ini kami tengah menunggu data usulan dari masing - masing kecamatan, karena data itu sangat penting. Memang sudah ada sebagian kecamatan yang menyampaikan data, sedangkan batas akhir penyampaian pada awal Mei 2019 ini" jelasnya.

Untuk itu ia meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk sesegera mungkin menyampaikan data dan melaksanakan program tersebut. Sebab nantinya jika data sudah valid, pihaknya akan melakukan survey ke setiap rumah pemohon RTLH.

"Karena ini merupakan program DESA TUNTAS. Artinya seluruh RTLH tidak ada batasannya. Misal disuatu desa ada 70 RTLH, nah itu bisa melalui program BSPS baik untuk meningkatkan kualitas RBB ataupun relokasi. Tetapi 70 RTLH itu tadi mesti tuntas terlebih dahulu" paparnya.

Jika di tahun ini ada 150 RTLH kemudian ada penambahan 300 RTLH, untuk tahun 2020 melalui program BSPS sudah dialokasi sebanyak 891. Sejauh ini sudah dua kecamatan yang diusulkan untuk menerima program tersebut, yakni kecamatan Ulu Rawas dan Nibung.

"Dengan syarat datanya harus lengkap. Jika tidak bisa kita lempar dengan kecamatan lain" tukas H Alfirmansyah. (MJ).
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA