-->

IKLAN

IKLAN

KPU Muratara, Gelar Sosialisasi 5 Produk Hukum KPU

mediasinarmuratara
18 Desember 2019, 19:01 WIB Last Updated 2019-12-18T12:01:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




MURATARA MSM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara menggelar sosialisasi 5 produk hukum pada pemilihan Bupati - Wakil Bupati Muratara 2020 mendatang, Senin (16/12).


Sosialisasi berlangsung di  Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit. Acara yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB diikuti oleh Camat, Kepala Desa, Lurah dan BPD.


Kelima produk hukum yang disosialisasikan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.




UU Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.


Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


Serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.


Dan yang terakhir PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.


Sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber yaitu Bawaslu Muratara, Munawir. Kapolres Muratara diwakili Kasat Reskrim AKP. Dedi Rahman, dan KPU Muratara Devisi Hukum dan Pengawasan, Handoko.


Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto melalui Devisi Hukum, Handoko mengatakan, penyuluhan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang produk - produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU.


"Tentunya produk hukum yang sesuai dengan mekanisme dan regulasi pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya penyuluhan yang diikuti oleh Camat, Lura Kepala Desa dan BPD tersebut dapat memyampaikan kepada masyarakat desa agar untuk pencegahan pelanggaràn-pelanggaran di Pilkada mendatang.

"Jikapun adanya pelanggaran masyarakat dapat melaporkan sesuai dengan pelanggaranya. Misalnya pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana. Jangan sampai masyarakat perotes mengenai pelanggaran justru melanggar hukum," tegasnya.

Karna Pilkada, adalah ajang pencari pemimpin untuk Muratara 5 tahun kedepan dalam menentukan pilihan merka." Dan kami harapkan Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik," paparnya. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA