-->

IKLAN

IKLAN

KUA Rupit Gelar Proses Akad Nikah Ditengah Pandemi Covid-19. Ini Alasannya !

mediasinarmuratara
04 April 2020, 14:56 WIB Last Updated 2020-04-04T07:56:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara menggelar prosesi akad nikah salah satu mempelai di Kantor KUA Rupit, Jumat (3/4).

Prosesi akad nikah itu dilakukan ditengah pandemi Virus Covid-19. Dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan yang menghadirkan orang banyak, termasuk akad nikah dan resepsi.


Kepala KUA Kecamatan Rupit, Jhoni Ardi, S.Ag ketika ditemui menjelaskan, prosesi akad nikah tetap dilakukan terhadap kedua mempelai tersebut. Sebab, keduanya mendaftar ke KUA sebelum tanggal 1 April.


"Sesuai dengan Surat Edaran terbaru Bimas Islam, peniadaan pelayanan pendaftaran nikah terhitung 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kalau yang mendaftar sebelum tanggal 1 April, tetap kita layani." ujarnya. 


Lebih jauh dijelaskannya, bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April pelaksanaan akad nikah masih bisa dilangsungkan. Namun, prosesi akad nikah dilakukan di kantor KUA, dengan tetap mengacu pada protokol dan ketentuan yang ada.


Diantaranya, prosesi akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang. Setiap orang diharuskan mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan. Kedua mempelai, wali nikah dan saksi harus menggunakan masker dan sarung tangan.


"Sementara, untuk pendaftaran akad nikah terhitung 1 April 2020 ini untuk sementara ditiadakan" tutupnya. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA