-->

IKLAN

IKLAN

DPPKB Muratara Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022

mediasinarmuratara
14 November 2022, 20:41 WIB Last Updated 2022-11-14T13:41:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) di lantai 2 BKD


 

 

MURATARA MSM.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara, menggelar audit kasus desiminasi stunting, di lantai 2 BKD, Senin (14/11/2022).

 

Kegiatan audit kasus desiminasi stunting dibuka Bupati Muratara H Devi Suhartoni, melalui Asisten II Suharto Pati. Dihadiri Kepala OPD, Camat, dan Kepala UPT Puskesmas.

 

“Selamat datang kepada para peserta rapat desiminasi audit kasus stunting” kata Asisten II Suharto Pati.

 

Dia mengharapkan, dengan adanya audit kasus desiminasi stunting ini, bisa menurunkan kasus stunting di Bumi Beselang Serundingan, sesuai dengan harapan dari pemerintah.

 

“Harapan Kita, semua generasi yang akan datang, bisa tumbuh dan menjadi harapan kita semua” imbuhnya.

 

Sementara, Plt. Kepala DPPKB Mugono mengatakan, tujuan desiminasi audit kasus stunting untuk mengidentifikasi resiko, mencari penyebab serta menganalisis faktor resiko terjadinya stunting.


Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara Mugono


 

Diseminasi, sambung Mugono, merupakan langkah ketiga, setelah dilaksanakan pembekalan tim audit, pelaksanaan audit, serta terakhir kegiatan tindaklanjut dari kegiatan audit kasus stunting.

 

Dia menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting (AKS), melibatkan tim medis dan tim pakar. Baik dari dokter spesialis anak, spesialis kandungan, ahli gizi maupun psikolog.

 

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan AKS ini, akhirnya bisa menurunkan angka kasus stunting di Kabupaten Muratara” kata Mugono.  

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting hingga 16,83% pada tahun 2024 di Kabupaten Muratara.


BACA JUGA :

Menghemat Baterai, Ini Fungsi Mode Pesawat di Handphone

 

Dia juga menyebut, kegiatan AKS ini diharapkan dapat memenuhi target prevalensi yang telah ditetapkan Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Target prevalensi tersebut untuk rentang tahun 2021 hingga 2024, yaitu yaitu 2021 sebesar 28,3 persen, Tahun 2022 sebesar 25,07 persen, tahun 2023 sebesar 20,97 persen dan tahun 2024 sebesar 16,83 persen.

 

“Ketentuan ini menggunakan alat antropometri. Oleh sebab itu, Kami minta tim TPS Muratara beserta bisa proaktif untuk mencapai target penurunan angka stunting di Muratara pada tahun 2024 sebesar 16,83 persen” jelasnya.


Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muratara menggelar Audit Kasus Stunting (AKS) di lantai 2 BKD


 

Mugono menjabarkan, setidaknya ada lima cara mencegah stunting yang perlu diperhatikan. Pertama, dalam sebuah perkawinan calon istri sudah berusia minimal 20 tahun.

 

Kedua, optimalkan hari pertama kandungan tahun 1000 HPK. Ketiga, penuhi asupan gizi ibu hamil. Keempat, mendapatkan pelayanan KB pasca persalinan, dan yang kelima menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan keluarga sejak dini.

 

Dampak stunting, jelas Mugono, bila dibiarkan secara terus-menerus, dapat menyebabkan bangsa kehilangan generasi penerus yang berkualitas. Sehingga masa depan bangsa terancam.

 

“Untuk itu, perlu diadakan AKS dengan harapan, menjadi tolak ukur dalam terobosan inovasi penanganan percepatan penurunan stunting yang secara nyata di Kabupaten Muratara dari hasil sampling tim audit kasus stunting” jelasnya.


BACA JUGA :

Indonesia Kini Miliki 37 provinsi. Ini Daftarnya Beserta Nama Ibukota !

 

Dia meminta, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dapat menjalan tugas dan fungsinya, sesuai dengan perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

 

Serta peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021, tentang rencana aksi nasional tahun 2021 -2024.

 

“Saya berharap, dalam penanganan stunting ini. Harus bersinergi pada tim pendamping keluarga atau tipikal untuk mendampingi. Sementara, untuk perangkat daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran kegiatan sunting di kabupaten rata – rata tahun 2023” harapnya.

 

Mugono mengungkapkan, AKS ini dilakukan melalui empat tahapan. Dimulai dengan pembentukan tim AKS, pelaksanaan AKS, manajemen pendampingan keluarga, serta desiminasi dan tindak lanjut.

 

Sementara, untuk sasaran AKS yang layak diaudit terdiri dari calon pengantin sebanyak 6 orang, ibu hamil 23 orang, ibu nifas sebanyak 10 orang, dan Mbak duta/balita sebanyak 19 orang.

 

Fokus AKS meliputi Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Karang Dapo, Kecamatan Nibung, Kecamatan Ulu Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Rawas Ilir, dan Kecamatan Rupit.

 

Jurnalis : A.Majid

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA