JAKARTA MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau
yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini. Jawaban ini ia sampaikan
dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR
RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.
“Kami
tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya
boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang
asing,” kata Nusron Wahid, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa
(01/07/2025).
Menteri
Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak
milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka
status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum
asing.
Lebih
lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah
pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau
harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona
bantuan.
“Jadi
tidak boleh 100% pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian
harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegas
Menteri Nusron.
Rapat
ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Staf Khusus, Staf
Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.
baca berita lainnya di google news