JAKARTA MSM.COM – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak
berlakunya girik, verponding, dan huruf c, tanah yang belum bersertipikat mulai
tahun 2026 akan diambil negara. Menyanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal
Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi
tersebut tidak benar.
Jadi
informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya
akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada
Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi
menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan
menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di
dalam sebidang tanah itu dulunya terdapat bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini
seperti yang tertua dalam UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan,
penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Asnaedi
kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, karena tanah
yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada,
tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada pengaruhnya
yang diambil oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.
Dirjen
PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya
agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui
negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
menciptakan kepastian hukum di bidang pertanian secara menyeluruh.
Justru
ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara
hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,”
pungkas Asnaedi.
Untuk
dapat mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan
pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah
disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara
lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian
ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor
0811-1068-0000.
baca berita lainnya di google news