-->

IKLAN

IKLAN

Lagi Asyik Ngobrol di Halaman Rumah. Dua Terduga Kurir Narkotika Asal Riau Disergap

mediasinarmuratara
17 Juli 2025, 08:48 WIB Last Updated 2025-07-17T01:48:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua orang terduga kurir Narkotika yang berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara. Saat disergap kedua terduga sedang berada di halaman rumah salah satu rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu


MURATARA MSM.COM – Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menyergap dua terduga kurir Narkotika, masing-masing Satrio Bimo Ajie (25) warga Dusun I Pulau Bindarang Desa Bindarang Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Aldi Seriasi (31) warga Dusun II Kampung Baru, Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

 

Kedua terduga kurir Narkotika ini disergap saat sedang berada di halaman salah satu rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 wib.

 

Penangkapan tersebut sesuai dengan LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Juli 2025.

 

Dari penyergapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik teh cina berwarna hijau merk HY yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat brutto 1.122 Gram.

 

1.510 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi. Dengan rincian, 1.056 butir pil berwarna Biru Berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram. Kemudian 454 Butir pil berwarna Merah Muda Berlogo Granat dengan berat brutto 165 gram.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui kasat Narkoba, Iptu Marlan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, SH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,”jelasnya.

 

Dijelaskannya penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang bukti Narkotika.

 

Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas.

 

Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri daripada kendaraan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang berada di tempat tersebut.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapatilah barang bukti seperti disebut diatas.

 

Barang bukti tersebut di bungkus plastik asoy berwarna hitam. Yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA