![]() |
| Dua dari 217 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas III Surulangun Rawas menghirup udara bebas di Hari Raya Idul Fitri 1447 H |
MURATARA MSM.COM — Dua dari 217 narapidana
warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas
Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dari
dua tersebut satu dinyatakan bebas di momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Sedangkan satu narapidana lainnya batal bebas karena menjalani pidana
subsidaer.
Salah
satu WBP yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus II, pemotongan
masa hukuman sebanyak satu bulan.
Kalapas
Kelas III Surulangun Rawas, M Hasan membenarkan setelah mendapatkan Remis
khusus II pemotongan satu bulan, satu dari 217 narapidana menghirup udara bebas
saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
“Sebenarnya
dua yang langsung bebas. Namun karena menjalani pidana subsidaer, hanya satu
yang langsung bebas,” Ucapnya, Sabtu (21/3/2026).
Dijelaskan
Kalapas yang menerima remisi ada 217. Rinciannya 215 narapidana dan 2 orang
tahanan.
Dari
jumlah tersebut 192 diusulkan mendapat RK I dan 2 wbp dapat RK II. Dimana satu
diantaranya langsung bebas.
Sedangkan
13 WBP lainnya tidak diusulkan. Karena terdata menerima remisi double, dan
sedang menjalani subsidaer. (**)
baca berita lainnya di google news
