![]() |
| Salah satu Barang Bukti yang diamankan Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat hasil tidak lanjut cepat atas informasi msyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika |
LAHAT MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pemukiman warga. Dalam rangkaian operasi pada 31 Maret hingga 1 April 2026, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H (45), S (36), dan N (34) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lahat.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika. Di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tim bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan secara terukur di beberapa titik rawan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Pasar Lama. Petugas mengamankan tersangka perempuan berinisial N (34) yang kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram di dalam genggaman tangannya. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu set alat hisap (bong) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari (1/4/2026) sekira pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Desa Manggul, Kecamatan Lahat. Dalam operasi tersebut, tersangka H (45) alias E berhasil diamankan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu paket sabu seberat bruto 2,02 gram ke tanah. Petugas juga menemukan alat hisap, kaca pirek, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka S (36) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Ketiga tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari pemasok berbeda untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atas para tersangka.
“Kami telah mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok dan saat ini tim masih melakukan pengejaran. Penegakan hukum tidak berhenti di pengguna atau pengedar, tetapi akan kami telusuri hingga ke jaringan utamanya,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Lahat. Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pelaporan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
baca berita lainnya di google news
