![]() |
| Tersangka inisial PS seorang petani yang diamankan Polda Sumsel melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang |
EMPAT LAWANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan ketegasan dalam
memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus pada Jumat, 17
April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam
tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi
narkotika.
Tersangka
berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, diamankan di
kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat
Lawang, sekitar pukul 23.15 WIB.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman
ganja di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim
Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya
melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam
penggeledahan, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan
tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di dapur rumah tersangka.
Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.
Selain
itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto
0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas
meja.
Temuan
ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi
juga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika. Kombinasi tiga peran
dalam satu kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang kompleks di wilayah
hukum Polres Empat Lawang.
Kapolres
Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman
narkotika.
“Tersangka
menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus
menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba
bisa terjadi di lingkungan terdekat kita. Peran aktif masyarakat sangat penting
dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran,
penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika. Penyidik juga
akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar
perkara.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan modus yang semakin beragam dan
memerlukan kewaspadaan bersama.
“Budidaya
narkotika di dalam rumah merupakan modus yang sangat berbahaya. Polda Sumsel
menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan
narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas
mencurigakan,” ujarnya.
Pengungkapan
ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu
mencegah peredaran narkotika sejak dini. Dengan ditemukannya puluhan tanaman
ganja, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi produksi narkotika dalam
jumlah lebih besar di masa mendatang.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang tengah melakukan pendalaman
kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta
pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
baca berita lainnya di google news
