OKU TIMUR MSM.COM — Jajaran Polres OKU Timur di
bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka
tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal
dunia dalam operasi pengejaran lintas kabupaten, Kamis (2/4/2026) dini hari.
Tersangka
berinisial DE (38), seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang
Suku I, Kabupaten OKU Timur, diamankan saat berada di dalam kendaraan roda
empat di Simpang Sandang Aji, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU
Selatan, sekira pukul 01.06 WIB.
Penangkapan
ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa meninggalnya seorang perempuan
berinisial M (40) yang ditemukan dalam kondisi luka serius di Dusun Sungai
Tebu, Desa Gunung Terang, pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan
keterangan saksi, korban ditemukan setelah terdengar teriakan dari dalam rumah.
Saat diperiksa, korban mengalami luka pada bagian tubuh dan sempat memberikan
keterangan kepada saksi sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi meskipun
telah diberikan pertolongan awal.
Menindaklanjuti
kejadian tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP), mengumpulkan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit telepon
genggam milik korban, serta melakukan penyelidikan intensif untuk melacak
keberadaan tersangka.
Perkembangan
signifikan terjadi ketika Kanit Reskrim Madang Suku I, Zamrizal, memperoleh
informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Informasi
tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Madang Suku I dan dikoordinasikan
dengan Satreskrim Polres OKU Timur.
Tim
gabungan yang melibatkan Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur
kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah mendapatkan informasi
pergerakan tersangka menggunakan kendaraan Avanza, tim melakukan penyekatan di
Simpang Sandang Aji.
Saat
kendaraan melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Tersangka DE ditemukan berada di dalam kendaraan dan diamankan tanpa
perlawanan.
Kasat
Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menyatakan bahwa keberhasilan ini
merupakan hasil koordinasi cepat dan solid lintas fungsi serta lintas wilayah.
“Begitu
informasi keberadaan tersangka kami terima, tim langsung bergerak tanpa jeda.
Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah OKU Selatan dan berhasil dilakukan
pencegatan sebelum tersangka melarikan diri lebih jauh. Ini hasil kerja tim
yang solid dan respons cepat di lapangan,” tegasnya.
Kapolres
OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa penangkapan dalam waktu kurang dari
48 jam menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajarannya dalam menangani
tindak pidana serius.
“Kami
memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat dan tuntas.
Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum
dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menambahkan
bahwa proses penyidikan akan terus dikawal hingga tahap persidangan.
“Kami
memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan secara maksimal dan proses hukum
berjalan sesuai ketentuan. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam
penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan
bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa
menjadi perhatian serius institusi.
“Penangkapan
ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku
kejahatan untuk melarikan diri. Kami memastikan proses hukum berjalan secara
profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat
ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur tengah melengkapi administrasi
penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
baca berita lainnya di google news
