PALEMBANG MSM.COM – Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberikan kepastian hukum melalui pengungkapan cepat kasus
penembakan yang dipicu sengketa lahan di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir (OKI). Berkat kolaborasi lintas wilayah bersama Satreskrim Polres
Indragiri Hilir Polda Riau dan Polsek Air Sugihan, tersangka berhasil diamankan
hanya dalam waktu tujuh hari setelah melarikan diri ke Provinsi Riau.
Tersangka berinisial JB (60), seorang pedagang asal
Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, ditangkap
pada Sabtu, 4 Juli 2026. JB diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan
senjata api rakitan terhadap korban ESB (46), seorang petani warga Kecamatan
Air Sugihan, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Peristiwa bermula ketika korban memenuhi ajakan
tersangka untuk membahas sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang,
Kecamatan Air Sugihan. Setelah sempat batal bertemu, tersangka kembali
menghubungi korban dan meminta bertemu di jalan menuju lokasi. Saat korban
turun dari sepeda motor dengan maksud menyalami tersangka, pelaku langsung
mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan empat kali tembakan ke arah
korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka
tembak pada punggung kanan atas, pinggang kanan bawah, pinggang kiri bawah,
serta jempol tangan kiri. Korban segera mendapatkan pertolongan warga dan
dilarikan ke Puskesmas Jalur 27 Air Sugihan untuk memperoleh penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Subdit III
Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif,
olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan
terhadap keberadaan pelaku. Hasil koordinasi lintas Polda akhirnya mengantarkan
tim gabungan mengamankan tersangka di wilayah Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut
mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna krom
yang diduga digunakan dalam penembakan, dua buah proyektil, satu helai pakaian
korban yang terdapat bekas tembakan, serta dokumen yang berkaitan dengan
sengketa lahan.
Dir Reskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi lintas wilayah
dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali kemudian
melarikan diri ke Provinsi Riau. Berkat koordinasi yang solid antara
Ditreskrimum Polda Sumsel, Polsek Air Sugihan, dan Satreskrim Polres Indragiri
Hilir Polda Riau, tersangka berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh hari.
Senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut juga telah berhasil kami
sita sebagai barang bukti. Setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam
keselamatan masyarakat akan kami ungkap secara profesional hingga tuntas,”
tegas Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Sumatera Selatan AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa
penyitaan senjata api rakitan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku telah
kami amankan bersama barang bukti lainnya. Penyidikan tidak hanya berfokus pada
tindak penganiayaan berat, tetapi juga akan didalami terkait kepemilikan dan
penggunaan senjata api ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKBP
Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk
menghindari proses hukum.
baca berita lainnya di google news
