PALEMBANG MSM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas
kejahatan jalanan dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tim Unit 2 Subdit III
Jatanras berhasil menangkap seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti
yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas
laporan korban berinisial RP (45) yang menjadi korban pencurian dengan
kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Sido
Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam peristiwa
tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau
setelah dirampas oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Unit 2
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara
intensif untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Berdasarkan hasil
pengumpulan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk mengenai lokasi
persembunyian tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Menang.
Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit III
Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosidi, S.H., memerintahkan
Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman, S.H., bersama Panit Opsnal Iptu
Zakwan Rifqi, S.Tr.K., S.I.K., beserta tim untuk melakukan penindakan. Tim
kemudian bergerak menuju Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai
Menang, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HA (30) di kediamannya
tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik
mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau,
satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda
motor Kawasaki KLX warna hijau yang merupakan barang milik korban. Seluruh
barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Markas Unit II
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan
adanya pelaku lain maupun keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti
keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk menekan angka
kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap
kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus
memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan
masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak
kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel
berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang
profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus
bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya
tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan
terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lain, sebagai bagian dari komitmen
Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan maksimal
kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
