LUBUK LINGGAU MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan
masyarakat dengan merespons cepat video viral yang memperlihatkan aksi pungutan
liar terhadap sopir angkutan barang oleh seorang pria yang menggunakan atribut
Polri. Kurang dari 24 jam setelah video tersebut menjadi perhatian publik, Tim
Gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam berhasil
mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Peristiwa terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar
pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam rekaman video yang beredar
di media sosial, pelaku terlihat menghentikan kendaraan angkutan barang yang
melintas dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi dengan mengatasnamakan
kewenangan kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Lubuk
Linggau langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu
(8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berinisial E (42), warga Kecamatan
Lubuk Linggau Timur II, berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui
merupakan mantan anggota Polri yang sudah tidak lagi berdinas. Saat melakukan
aksinya, pelaku mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atribut
kepolisian sehingga menimbulkan kesan seolah-olah masih memiliki kewenangan
sebagai anggota Polri.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah
menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada
sopir dengan alasan untuk membeli kopi. Setelah diamankan, petugas juga
melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan
Sie Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan
toleransi terhadap setiap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat
maupun penyalahgunaan atribut institusi kepolisian.
“Begitu video tersebut viral, kami langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti
yang digunakan saat melakukan aksinya. Polres Lubuk Linggau berkomitmen
menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan atribut
Polri untuk melakukan pungutan liar ataupun tindakan yang merugikan
masyarakat,” tegas Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H.,
S.I.K., M.I.K.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda Sumsel
harus selalu hadir secara cepat, profesional, dan responsif dalam menjawab
setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Komitmen kita jelas, Nyago Bumi Sriwijaya, Aman
Bae. Setiap potensi gangguan kamtibmas harus direspons cepat, ditangani secara
profesional, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh
ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan
publik terhadap institusi Polri,” tegas Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr.
Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,
dua set pakaian dinas lapangan Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau
bertuliskan “Polisi”, sepasang sepatu PDL Polri, satu helm warna hitam, serta
sepasang sandal warna hitam putih.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi
penyidikan serta melakukan pendataan terhadap para sopir angkutan barang yang
menjadi korban guna pembuatan laporan polisi secara resmi. Pelaku diproses
sesuai ketentuan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat
tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam merespons setiap informasi
yang disampaikan masyarakat.
baca berita lainnya di google news
