OKU TIMUR MSM.COM – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba
Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Negeri
Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Dalam operasi tersebut,
petugas menangkap seorang pria berinisial Z (60) yang diduga berperan sebagai
bandar narkotika dan menyita 32 paket diduga sabu siap edar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat
yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika
di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal
Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman
Setiawan, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran
informasi yang diterima.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas
bergerak melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 18.00
WIB. Saat berada di lokasi, petugas mendapati Z (60) sedang berada di ruang
tamu rumahnya sebelum dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan
disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah
dompet kecil berwarna hitam di dalam saku celana jeans yang dikenakan
tersangka. Dompet tersebut berisi 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan
berat bruto 6,48 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek
Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang digunakan tersangka sebagai barang
bukti pendukung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku
memperoleh puluhan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat
ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus
melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih
luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 Ayat (2)
Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian
dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran gelap
narkotika yang berpotensi merusak generasi muda, mengganggu stabilitas
keamanan, serta memicu berbagai tindak pidana lainnya. Langkah tersebut
sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar
maupun pengedar narkotika di Kabupaten OKU Timur. Penyidik akan terus
mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas
tersangka sehingga peredaran narkotika dapat diputus hingga ke
akar-akarnya," tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan
narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Setiap informasi dari
masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen
Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap
kondusif," ujarnya.
baca berita lainnya di google news
