![]() |
| Polda Sumatera Selatan memperkuat kemampuan penyidikan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan memperkuat kemampuan penyidikan untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin sore (31/8/2026). Penguatan dilakukan di tingkat Direktorat Reserse Kriminal Khusus maupun Polres jajaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Jajaran Polres Musi Banyuasin mengikuti pengarahan secara daring.
Pengarahan menjadi bagian dari evaluasi sekaligus penguatan proses penegakan hukum Karhutla yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan penyidik Tipidter Polres jajaran. Wakapolda menekankan peningkatan kesiapan dan kualitas penanganan perkara, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Wakapolda, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan Karhutla. Proses hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera agar praktik pembakaran hutan dan lahan tidak berulang.
Karena itu, penyidik diminta bergerak cepat sejak awal kejadian. Wakapolda mengingatkan penyidik agar tidak menunggu api benar-benar padam untuk memulai langkah penyelidikan dan penyidikan.
Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik sudah dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, serta mengumpulkan data dan petunjuk tanpa mengganggu proses pemadaman. Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti maupun petunjuk penting tidak rusak atau hilang.
Salah satu kemampuan yang ditekankan ialah menemukan titik asal api. Penyidik harus menelusuri pola rambatan api, arah angin, kondisi lahan, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi untuk menentukan apakah peristiwa terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
Pemeriksaan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kebakaran, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kejadian. Kepala desa juga perlu dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan, kondisi wilayah, dan langkah pencegahan Karhutla yang telah dilakukan.
Wakapolda meminta penyidik tidak serta-merta menerima alibi pihak yang diperiksa. Setiap keterangan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan, termasuk melalui analisis arah angin, pola rambatan api, serta temuan fisik di TKP.
“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya,” menjadi salah satu penekanan Wakapolda kepada penyidik. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penguatan pembuktian juga tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Penyidik diarahkan memanfaatkan keterangan ahli, surat, barang bukti hingga bukti elektronik, seperti rekaman CCTV, video dari telepon genggam maupun data digital lainnya yang berkaitan dengan perkara. Bukti elektronik tersebut harus diperoleh dan dikelola sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian.
Wakapolda juga menekankan bahwa kualitas penyidikan bukan ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.
“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di areal perkebunan maupun korporasi. Penyidik harus mampu membaca pola kejadian serta menguji secara ilmiah berbagai keterangan mengenai sumber dan rambatan api.
baca berita lainnya di google news
