-->

IKLAN

IKLAN

PNS Berpoligami Dapat Disanksi Pemberhentian

mediasinarmuratara
04 Februari 2019, 21:18 WIB Last Updated 2019-02-04T14:22:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi (Net)


MURATARA, MSM.COM- Terkait informasi masih adanya Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muratara, yang melakukan pelangaran aturan larangan PNS berpoligami tanpa izin istri tua dan pejabat berwenang yang tidak dilaporkan, mendapat tanggapan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Kepala BKP-SDM Muratara, Ralin Jupri melalui Ranti Mawarni Kasubid Pembinaan dan Kedudukan Hukum BKPSDM Kabupaten Muratara mengatakan, berdasarakan PP nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS boleh melakukan pernikahan lagi dengan syarat mendapat izin istri dan Pejabat berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara.

"Bila menikah tanpa izin istri dan Pejabat berwenang bisa dikenakan sanksi paling berat pemberhentian tidak hormat atau penundaan kenaikan jabatan dengan catatan istrinya menuntut atau tidak" ungkap.


Lanjut Ranti, terkait hal tersebut pihaknya selaku Badan Kepegawaian  bisa memprosesnya asalkan ada laporan istri atau suaminya. Namun terkadang masih banyak sebagai istri belum mengerti dan takut untuk melaporakan hal tersebut karena takut kehilangan.

Menurutnya, sebagai seorang istri hal itu tentu tak ingin sampai terjadi.  Karena meskipun seadil-adilnya tak akan mungkin adil apalagi kalau sampai ketahuan setelah menikah.

"Ya tidak bisa dibayangkan logika mungkin kalau saya melayang semua piring dan kalau bisa sebaiknya tidak boleh karena semuanya akan hancur dan tidak ada lagi kebahagiaan" ujarnya

"Di tahun 2018 lalu juga ada beberapa kasus karena suminya selingkuh dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan berakhir perceraian,"pungkasnya. (Hamkam)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA