-->

IKLAN

IKLAN

Pemda Muratara Gelar Razia Mobil Angkutan

mediasinarmuratara
25 September 2019, 22:24 WIB Last Updated 2019-09-25T15:25:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MURATARA MSM.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melalui Dinas Perhubungan (Dishup) yang melibatkan POL-PP Muratara, Badan Keuangan Daerah (BKD) Polres Mura dan juga CPM menggelar Operasi kendaraan angkutan orang dan barang.

Operasi tersebut dipusatkan di dua titik, yakni: di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) simpang Kabu Desa Lawanng Agung, Kecamatan Rupit dan juga Jalinsum Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.

Operasi tersebut sebagai upaya dalam penertipan mobil angkutan barang, mulai dari kelengkapan surat, penegakan hukum, pendapatan asli daerah dan sosialisasi.

Kepala Dinas Perhubungan Muratara, Al-Azhar melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), M. Rukbi, membenarkan operasi mobil angkutan orang dan barang dilakukan penertipan kelengkapan surat menyurt mobil.

"Bahkan disini juga kita lubatkan semua pihak, seperti mobil yang melebihi angkutan kapasitas jalan juga akan dikenakan sangsi sesuai aturan oleh pihak berwajib," terangnya.

Diterangkan, penertipan mobil angkutan barang dan orang tersebut akan dilakukan secara bersikenambungan. "Dan ini kami lakukan yang kedua kalinya,"ujarnya.

Iapun menambahkan, bahwa dalam angkutan jalan Provinsi kapasitas angkutan mencapai 10 ton. Sedangkan jalan Kabupaten mencapai 8 ton.

 "Nah, jika ada mobil angkutan melebihi kapasitas itu, pasti melanggar aturan. Kecuali jika ada izin khusus," ujarnya (HP)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA